KODE ETIK
HAK dan KEWAJIBAN MEMBER
1. Setiap Member Berhak Mendapatkan Bonus Sesuai Dengan Perhitungan
Marketing Plan Setiap Hari Kamis Pada Minggu Berikutnya.
2. Setiap Member Berhak Mengikuti Pelatihan, Acara, Event, Baik
Secara Cuma-Cuma Ataupun Dengan Membayar.
3. Penempatan Downline:
Seorang Member Berhak Menempatkan Orang Yang Disponsorinya Sesuai
Dengan Dimana Ia Ingin Menempatkannya. Namun Apabila Akan Ditempatkan Di
Bawah Orang Lain, Maka Harus Sepengetahuan Orang Yang Bersangkutan (upline).
Kewajiban Member
Untuk Kemajuan Bersama, Saya Sebagai Member Mandiri Akan Berjanji Dan
Bertekad Untuk:
* Jujur
* Bertanggung Jawab
* Adil
* Setia
* Semangat
1. Jujur Atas Segala Tindakan Yang Berhubungan Dengan Kememberan
dengan Mematuhi Hal-Hal Seperti :
a. Mengisi Dengan Benar Formulir Keanggotaan.
b. Mematuhi Segala Peraturan Yang Telah Ditetapkan Oleh Perusahaan.
c. Menjelaskan Dengan Benar Kepada Calon Downline Rencana Pemasaran,
Kompensasi Atau Sistem Bonus Yang Telah Ditetapkan Oleh Management.
d. Menjelaskan Dengan Benar Tentang Keunggulan-Keunggulan Produk.
2. Bertanggung Jawab Kepada :
a. Perusahaan Dengan Cara Patuh Menjalankan Aturan-Aturan Yang Berlaku Dengan
Benar.
b. Support System Dengan Cara Menjadi Anggota Team Yang Mudah Diajar, Tidak
Mencampuri Urusan Anggota Lain Di Luar Group Sendiri, Bisa Bekerja Sama, Dan Saling
Mendukung Kemajuan Bersama.
c. Para Downline Dengan Cara Memberi Pelatihan, Pengetahuan Dan Membantu
Kesuksesan Mereka.
d. Para Upline Dengan Cara Mendukung Strateginya Untuk Kemajuan Bersama.
e. Diri Sendiri Dengan Cara Terus Menerus Belajar, Mengikuti Seminar-Seminar Yang
Dianjurkan, Dengan Disiplin dan Semangat Yang Tinggi.
f. Para Member Harus Memberikan Pelayan Yang Terbaik Demi Kepuasan Pelanggan.
3. Bersikap Adil Dalam Hal :
a. Membantu Para Downline Untuk Kemajuan Usahanya.
b. Memberikan Penghargaan.
c. Melayani Para Pelanggan.
d. Menyelesaikan Konflik Yang Terjadi Di Organisasi / Group Usaha.
4. Setia Terhadap :
a. Upline Dengan Tidak Menyebarkan Isu-Isu Tidak Benar Atau Berita Bohong.
b. Anggota Team Lainnya Dengan Tidak Berupaya Memecah Belah Team Lainnya.
c. Downline Dengan Memberikan Pelayanan, Pelatihan Dan Konsultasi Yang Benar.
5. Semangat Untuk :
a. Membina Diri Sendiri
b. Membina Organisasi
c. Memasarkan Produk
PERATURAN UMUM
1. Tentang Kememberan / Keanggotaan
1.1. Persyaratan Menjadi Member / Anggota :
a. Bebas Usia Remaja / Dewasa
b. Bukan Karyawan Atau Perwakilan Dari Managament PT YUSTIANMATSU
c. Mengisi Formulir Pendaftaran Keanggotaan Dengan Lengkap Dan Benar.
d. Mempunyai Sponsor Atau Upline.
1.2. Hi-jacking
Seorang Member Dilarang Mempengaruhi Apalagi Mengambil
Member Dari Jaringan Lain Untuk Masuk Sebagai Downline-nya.
1.3 Team Management Dari Semua Lapisan Tidak Diperkenankan Merangkap Profesi
Sebagai Member. Apabila Seorang Team Managament Memutuskan Untuk Menjadi Member,
Maka Karyawan Tersebut Harus Mengundurkan Diri dari Management PT YUSTIANMATSU.
2. Tentang Pensponsoran
2.1. Perselisihan Antar Member :
Perusahan Tidak Campur Tangan Apbila Ada Perselisihan Diantara Distributor, Baik di
Dalam Group Sendiri Maupun Diluar Garis Sponsorisasi.
2.2. Pensponsoran Terhadap Karyawan :
Member Tidak Diperkenankan Mensponsori Karyawan Perusahaan,
Kebijakan ini Dikeluarkan Untuk Menjaga Keadilan Terhadap Member.
3. Tentang Produk
3.1. Member Tidak Diperkenankan Menjual Produk Diluar Harga
Yang Telah Ditetapkan Pada Daftar Harga Baik Lebih Murah Atau Lebih Mahal.
4. Tentang Bonus
4.1. Bonus Akan Dikeluarkan Setiap Hari Kamis Pada Minggu Berikutnya.
4.2. Kesalahan Perhitungan Bonus Dapat Diajukan dan Dilaporkan.
4.3. Perusahaan Berhak Mengoreksi Kesalahan Perhitungan Bonus Kapan pun
Ditemukannya Kesalahan Tersebut.
4.4. Bonus Akan Ditransfer Melalui Bank ke Masing-Masing Rekening Atas Nama
Member Yang Berhak Menerimanya.
Untuk Bonus di Bawah Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) Tidak Akan Ditransfer
Tetapi Akan Disimpan di Rekening Perusahaan. Bonus Tersebut Dapat Diambil
Oleh Member Yang Berhak Menerimanya, Apabila Telah Mencapai Rp.100.000
(Seratus Ribu rupiah)
5. Tentang Sangsi
5.1. Seorang Member Dapat Dikenakan Sanksi Oleh Perusahaan Apabila Melanggar
Atau Menyimpang Dari Ketentuan Yang Sudah Ditentukan Di Dalam Kode Etik.
5.2 Sanksi Yang Diberikan Oleh Perusahaan Kepada Seorang Member Disesuaikan
Dengan Tingkat Pelanggarannya:
a. Sanksi Pertama Berupa Teguran.
b. Sanki Kedua Berupa Peringatan Keras Hingga Skorsing Kepada
Member Yang Bersangkutan.
c. Sanksi Ketiga Berupa Pencabutan Keanggotaan
5.3 Seorang Member Dapat Dikenakan Sangsi, Apabila Didapati Menjual Produk Dibawah
Harga Yang Telah Ditetapkan Oleh Perusahaan.
Sanksi Yang Disebutkan Pada Poin di atas Tidak Harus Secara Berurutan.
Apabila Seorang Member Dinilai Oleh Perusahaan Sudah Melewati Batas
Toleransi, Yaitu Merugikan Perusahaan dan Keanggotaan Lainnya, Seperti
Mencemarkan Nama Baik, Berbuat Kriminal, Penipuan, dsb. Maka
Perusahaan Berhak Langsung Mengeluarkan Sanksi Ketiga, yaitu Berupa
Pencabutan Keanggotaan.
6. Tentang Pemberlakuan Kode Etik dan Peraturan Kememberan
6.1. Kode Etik dan Peraturan Kememberan ini Berlaku Bagi Semua Anggota
Yang Terdaftar di Seluruh Indonesia Tanpa Terkecuali.
6.2. Management Berhak, Apabila Pada Suatu Saat Merubah,
Menambah, Mengurangi atau Menghilangkan Pasal-Pasal Tertentu Dalam Kode
Etik dan Peraturan Kememberan Tanpa Pemberitahuan Terlebih Dahulu.